Pedoman Pemberitaan Media Siber

Terakhir diperbarui: 4 April 2026

Berima sebagai agregator berita berkomitmen untuk mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang diagregasi dan ditampilkan pada platform Berima. Sebagai platform agregasi, kami menghargai karya jurnalistik asli dan berupaya menyajikan informasi yang akurat serta berimbang.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang kami tampilkan bersumber dari portal media yang kredibel dan terverifikasi.
  • Kami berupaya memfilter konten hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian melalui algoritma dan kurasi editorial.
  • Prinsip keberimbangan diterapkan dengan menyajikan berita dari berbagai sudut pandang dan sumber yang beragam.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Saat ini, Berima tidak memfasilitasi komentar atau konten buatan pengguna secara langsung. Namun, jika fitur ini tersedia di masa depan, kami akan:

  • Mewajibkan pengguna untuk mendaftar dan login.
  • Melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar hukum, norma sosial, dan asusila.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan konten yang diduga melanggar pedoman.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Berima menghargai hak koreksi dan hak jawab. Jika terdapat kekeliruan dalam konten yang kami agregasi:

  • Kami akan segera memperbarui konten sesuai dengan ralat yang diterbitkan oleh sumber asli.
  • Pengguna dapat melaporkan kesalahan data atau informasi melalui kontak yang tersedia.
  • Koreksi akan dilakukan secepat mungkin dengan mencantumkan keterangan perubahan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Hak Cipta

Berima menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual. Kami hanya menampilkan judul, ringkasan (snippet), dan thumbnail, serta mengarahkan pembaca ke sumber asli untuk membaca artikel lengkap. Kami tidak mengklaim kepemilikan atas konten berita yang ditampilkan.

Pedoman ini disusun mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.