Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mendapat pemberian berupa iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat komando. Boy langsung melaporkan penerimaan tersebut ke unit gratifikasi KPK. "Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK," kata Boy dalam keterangannya, Sabtu (7/2). Boy bilang, KPK telah menetapkan iPhone 17 yang diserahkannya itu sebagai barang milik negara.
Kumparan
News
•Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Jonathan Devin
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Kumparan•
Nusron: Gedung MUI Akan Pakai Bangunan 40 Lantai, Bekas Kedubes Inggris

Kumparan•
Prabowo Singgung 'Serangan Balik Garong Koruptor': Tak Ingin Pemerintah Bersih