Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketujuh korban seluruhnya merupakan perempuan, salah satunya N (42) asal Jawa Barat. Para korban direkrut melalui jalur ilegal, belum sempat bekerja, dan tidak menerima upah. Selama berada di luar negeri, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Kumparan
News
•Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki

Tim kumparan
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Kumparan•
Nusron: Gedung MUI Akan Pakai Bangunan 40 Lantai, Bekas Kedubes Inggris

Kumparan•
Prabowo Singgung 'Serangan Balik Garong Koruptor': Tak Ingin Pemerintah Bersih