KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Suap diberikan agar lahan sengketa tersebut segera dieksekusi. Kelima tersangka itu, yakni: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD).
Kumparan
News
•KPK: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp 1 M untuk Eksekusi Lahan

Mirsan Simamora
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Prabowo Tiba di Malang, Akan Hadiri Peringatan Harlah 1 Abad NU Besok

Kumparan•
KPK Langsung Tahan Bos PT BR yang Sempat Kabur saat OTT

Kumparan•
WN India Buka Markas Judol di Bali, Omzetnya Rp 8 Miliar per Bulan