Mengonsumsi beralkohol, seperti bir, adalah sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Dalam Al-Qur'an, secara jelas disebutkan bahwa atau khamr, haram hukumnya untuk diminum. sendiri merupakan salah satu jenis minuman beralkohol yang dihasilkan melalui proses fermentasi bahan berpati tanpa melalui proses penyulingan. Jadi, sudah sangat jelas bahwa bir termasuk dalam kategori haram bagi umat Islam.
Kumparan
Food & Travel
•Minuman Bir 0% Alkohol, Apakah Bisa Dinyatakan Halal?
Ela Nurlaela
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Prabowo Tiba di Malang, Akan Hadiri Peringatan Harlah 1 Abad NU Besok

Kumparan•
KPK Langsung Tahan Bos PT BR yang Sempat Kabur saat OTT

Kumparan•
WN India Buka Markas Judol di Bali, Omzetnya Rp 8 Miliar per Bulan