Polisi mengungkap kasus penjualan anak yang dilakukan seorang ibu berinisial IJ (26) terhadap anak kandungnya berusia 3 tahun, RZ, hingga ditemukan ke Suku Anak Dalam, Jambi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang. Para tersangka terbagi dalam tiga klaster jaringan. Pada klaster pertama, selain IJ, terdapat tiga perempuan lain yakni AF (25), A (33), dan HM (32). A berperan sebagai calo penjual di wilayah Jakarta. Korban kemudian dipindahkan ke klaster kedua yang berada di Wonosobo.
Kumparan
News
•Polisi: 1 Penjual Anak di Jakbar Kenal dengan Pelaku di Kasus Penculikan Bilqis

Raga Imam
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Kumparan•
Nusron: Gedung MUI Akan Pakai Bangunan 40 Lantai, Bekas Kedubes Inggris

Kumparan•
Prabowo Singgung 'Serangan Balik Garong Koruptor': Tak Ingin Pemerintah Bersih