Polisi membongkar praktik peredaran obat keras golongan G di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan kasus ini bermula pada Senin (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa obat-obatan daftar G di wilayah hukum mereka.
Kumparan
News
•Polisi Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras di Serpong, Tangsel

Rayyan Farhansyah
Kumparan

Baca Selengkapnya
Artikel ini adalah ringkasan. Untuk detail lengkap dan berita mendalam, kunjungi website resmi Kumparan.
Buka di KumparanBerita Terpopuler Lainnya
Lihat Semua →
Kumparan•
Piala Asia Futsal: Kalah Adu Penalti dari Iran, Indonesia Jadi Runner Up

Kumparan•
Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun

Kumparan•
Diberi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor Gratifikasi ke KPK

Kumparan•
Mobil Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas

Kumparan•
Prabowo Tiba di Malang, Akan Hadiri Peringatan Harlah 1 Abad NU Besok

Kumparan•
Nusron: Gedung MUI Akan Pakai Bangunan 40 Lantai, Bekas Kedubes Inggris